Alasan Inilah Yang Menyebabkan BPJS Ketenagakerjaan Dibutuhkan
BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan! Sudah banyak orang yang merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Apakah Anda juga sudah merasakannya?
Kalau belum, simak beberapa alasan berikut ini mengapa BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan.
Selamat membaca!
Setiap Program dari BPJS Ketenagakerjaan memang sangat bermanfaat. Banyak keuntungan yang didapatkan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaatnya tidak hanya dapat dirasakan bagi para pekerja formal, tetapi juga mereka yang bekerja secara informal.
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan hasil akumulasi berbagai undang-undang (UU) dan peraturan yang bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia.
Program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini memang diwajibkan bagi semua pekerja di Indonesia, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang adalah pekerja warga negara asing yang berdomisili di Indonesia.
Jika Anda bekerja pada sebuah perusahaan formal, maka perusahaan tempat Anda bekerja wajib menanggung sejumlah iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Jika perusahaan Anda tidak melakukan demikian, makan Anda wajib melaporkannya.
BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan karena BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program-program perlindungan dasar yang dapat menjamin masa depan Anda sebagai seorang pekerja.
Misalnya, adalah sebagai solusi atas risiko yang mungkin terjadi ketika Anda bekerja, seperti sakit, kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, pensiun, kematian, dan lain sebagainya.
Dengan terdaftarnya Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda tidak lagi menanggung beban atas risiko kerja tersebut seorang diri, tetapi akan dibantu oleh adanya program-program BPJS Ketenagakerjaan.
?
Program dan Segudang Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Anda yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mari kenali lebih dalam mengenai setiap program dan manfaat yang seharusnya Anda dapatkan ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
#1 Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Untuk program JHT, iuran yang perlu dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar 5,7% dari total upah/gaji. Dalam hal ini, 3,7% dari total iuran tersebut akan dibayar oleh perusahaan tempat Anda bekerja, sehingga Anda hanya perlu membayar 2% sisanya.?
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia pensiun atau meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, dimana yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di manapun atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
#2 Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK akan memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai dengan kelompok usaha. Manfaat yang diberikan JKK antara lain pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, program kembali bekerja (return to work) berupa pendampingan mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja dan lain sebagainya.
#3 Program Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Peserta program JKM yang merupakan pegawai atau karyawan suatu perusahaan (penerima upah) perlu membayar iuran bulanan sebesar 0,3% dari total upah/gaji setiap bulannya.
Sementara bagi peserta yang bukan penerima upah (BPU), perlu membayar iuran bulanan sebesar Rp6.800.
Jumlah jaminan yang akan diberikan adalah sebesar Rp24 juta. Uang tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar Rp16,2 juta, biaya pemakaman sebesar Rp3 juta dan santunan berkala sebesar Rp4,8 juta yang dibayar sekaligus.
Selain itu, kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun diberikan uang jaminan sebanyak Rp12 juta sebagai beasiswa pendidikan anak.
#4 Program Bukan Penerima Upah
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, misalnya petani, tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan berbagai pekerjaan lainnya.
Nilai iuran yang perlu dibayarkan untuk program ini adalah 1% untuk jaminan kecelakaan kerja (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan), Rp6.800 untuk jaminan kematian, dan 2% untuk jaminan hari tua.
#5 Program untuk Sektor Jasa Konstruksi
Karena memiliki potensi biaya yang cukup tinggi, para pekerja konstruksi didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu berlaku untuk semua pekerja termasuk tenaga kerja harian lepas, tenaga borongan atau tenaga kerja yang terikat perjanjian kerja tertentu.
Jaminan sosial untuk program ini biasanya kombinasi antara Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian dengan jumlah iuran 0,24% dari total proyek.
#6 Program Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat jaminan pensiun berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Daftar Sekarang Juga
Melihat berbagai manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang? menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia, kenapa tidak segera daftarkan diri Anda sebagai salah satu peserta yang menerima manfaat tersebut? Jika Anda belum belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya Anda mulai menyiapkan setiap syarat pendaftaran yang diperlukan.
Bagi Anda yang telah bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan cukup membantu Anda untuk menghadapi kejadian-kejadian yang tidak Anda inginkan atau pun ketika Anda memasuki masa pensiun
Trackback from your site.