Catat! Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Anda Tahu!
Belakangan ini banyak iklan, pesan berantai dan informasi yang ada di media membahas mengenai BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal BPU (Bukan Penerima Upah). Berbagai macam fitur seperti JKM, JKK dan JHT menjadi andalan utama selain adanya pelatihan bagi ketrampilan bagi masyarakat oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Tapi Apakah Anda sudah paham benar tentang apa itu JKM, JKK dan JHT?
Sebelum membahas mengenai 3 (tiga) hal diatas, ada baiknya Anda mengenal apa itu BPU (Bukan Penerima Upah). Pekerja Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja Mandiri (Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, dan lain-lain.
Kepesertaan BPJS TK BPU bisa diikuti dengan;
- Menggunakan e-KTP yang masih berlaku
- Usia maksimal saat mendaftar dibawah 56 tahun
- Memilih program BPJS sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
- Calon peserta bisa mendaftar langsung ke kantor atau melalui wadah/kelompok/mitra/Payment Point (PT. Bakoel Nusantara) yang telah melakukan IKS (Ikatan Kerja Sama) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tentang dan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerjja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Biaya Pengangkutan (Maksimum)
- Darat/Sungai/Danau : Rp. 1.000.000,-
- Laut : Rp. 1.500.000,-
- Udara : Rp. 2.500.000,-
Jika menggunakan lebih dari 1 jasa angkutan, maka berhak atas biaya maksimal dari masing-masing jenis angkutan.
Biaya Pengobatan dan Perawatan
Seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung hingga sembuh sesuai dengan kebutuhan medis.
Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
- Enam (6) bulan pertama : 100% x upah sebulan
- Enam (6) bulan kedua : 75% x upah sebulan
- Enam (6) bulan ketiga dan seterusnya : 50% x upah sebulan
Selama peserta belum bisa bekerja tetap mendapatkan santunan. Besarnya santunan sesuai dengan persyaratan diatas.
Penggantian Gigi Tiruan
Penggantian Gigi Tiruan akan ditanggung maksimal hingga Rp. 3.000.000,-
Santunan Cacat
- Cacat Sebagian Anatomis : % tabel x 80 x upah sebulan
- Cacat Total Tetap : 70% x 80 x upah sebulan
- Cacat Sebagian Fungsi : % kurang fungsi x % tabel x 80 x upah sebulan
Santunan Kematian
- Santunan Kematian : 60% x 80 upah sebulan (paling sedikit sebesar JKM)
- Santunan Berkala 24 Bulan : Rp. 200.000,- per bulan
- Biaya Pemakaman : Rp. 3.000.000;-
*) sesuai dengan PP nomor 44 tahun 2015
Biaya Rehabilitasi
Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat gati (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
Bantuan Beasiswa
Bantuan beasiswa kepada 1 (satu) anak Peserta yang masih sekolah sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta, apabila Peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Tentang Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. JKM diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.
Manfaat Jaminan Kematian (JKM)
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti:
- Santunan Kematian Rp. 16.200.000,-
- Santunan Berkala Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan) atau dapat diambil dimuka
- Biaya Pemakaman Rp. 3.000.000,-
- Beasiswa pendidikan 1 (satu) anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun sebesar Rp. 12.000.000,-
Tentang Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab, seperti cacat total tetap, telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau berhenti bekerja (PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya)
Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, berhenti bekerja ataupun meninggal dunia dengan masa tunggu 1 (satu) bulan.
Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Besar manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya tercatat dalam rekening perorangan Peserta dan dibayarkan sekaligus.
Pengambilan Manfaat JHT sampai batas tertentu, paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
Untuk melengkapi pembahasan diatas berikut adalah tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan silakan klik iuran perbulan ini.
Yuk daftar dan bayar iuran perbulan di Bakoel Nusantara!Tags: bpjs ketenagakerjaa, jht, jkk, jkm
Trackback from your site.