02 Jul2016
PDAM GIRI TIRTA SARI KABUPATEN WONOGIRI
PDAM Kabupaten Wonogiri Diberitahukan dengan hormat kepada seluruh pelanggan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonogiri bahwa:- Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pelanggan dan kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonogiri sebagai akibat adanya kenaikan bahan pendukung operasional maka perlu adanya penyesuaian tarif;
- Sehubungan dengan hal tersebut maka penyesuaian besaran tarif air minum saat ini yang berlaku berdasarkan Surat Bupati Wonogiri Nomor 539/682 tanggal 28 Januari 2015 perihal Persetujuan Penetapan Tarif Air Minum yang di tindak lanjuti dengan Keputusan Direktur PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri Nomor 690/1 TAHUN 2015 tanggal 29 Januari 2015 Tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri tahun 2015 sampai dengan tahun 2019;
- Dasar:
- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2006 tanggal 3 Juli 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum;
- Peraturan Daerah kabupaten Wonogiri No.2 Tahun 2009 tanggal 8 Juni 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri;
- Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri;
- Surat Bupati Wonogiri nomor 639/682 tanggal 28 Januari 2015 Tentang Persetujuan Penetapan Tarif Air Minum;
- Surat Keputusan Direktur PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri Nomor 690/1 TAHUN 2015 tanggal 29 Januari 2015 Tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri tahun 2015 sampai dengan tahun 2019
- Adapun Tarif baru tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam tabel pada brosur ini dilaksanakan pada bulan Maret 2015 dengan pembayaran rekening bulan April 2015
Tags: PDAM, pdam wonogiri
Trackback from your site.