Waspada ! Nunggak BPJS Kesehatan, Sulit Urus SIM dan Passport

by | Oct 21, 2019

Kabar tentang akan dinaikannya iuran BPJS Kesehatan bukan cuma isapan jempol belaka. Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mulai awal 2020 peraturan naiknya iuran BPJS ini akan resmi berlaku. Pemerintah pun juga sudah menggarap perencanaan peraturan mengenai pemberian sanksi bagi siapa pun yang menunggak iuran BPJS.

Dilansir dari Kompas, Kenaikan BPJS kesehatan ini disebabkan karena angka defisit diproyeksikan sudah mencapai Rp 32,8 triliun. Jumlah ini bisa terus meningkat bila pemerintah tidak menaikkan iuran setiap bulannya. Direktur utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa kenaikan iuran yang baru ini tidak akan membebani masyarakat. “Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya,” ujar Fahmi di Jakarta, Senin (7/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, menurut Fahmi, masyarakat yang benar-benar tidak mampu khususnya yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibayarkan oleh pemerintah. Selain itu bila kenaikan ini sudah diterapkan, pemerintah pun masih tetap memberikan kontribusi sebanyak 80%, lalu sisanya untuk masyarakat itu sendiri.

Usulan biaya iuran BPJS Kesehatan yang baru

1. Usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Awalnya kenaikan JKN-KIS ini memang diusulkan oleh DJSN yang kemudian direspon oleh Kementerian Keuangan. Besaran kenaikan diusulkan sesuai dengan kelas masing-masing peserta, yakni:

  • Iuran untuk peserta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000
  • Besaran iuran untuk peserta kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 75.000
  • Iuran peserta kelas III tetap di Rp 25.500

 

2. Usulan Menteri Keuangan

Dalam rapat yang dilakukan, Sri Mulyani mengusulkan untuk menetapkan iuran BPJS per bulan sebanyak dua kali lipat atau naik 100% dari biaya sebelumnya. Adapun besaran kenaikan yang diusulkan antara lain :

  • Iuran bagi peserta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
  • Jumlah iuran peserta kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
  • Iuran peserta kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan bahwa sehubungan dengan dua usulan tersebut, pihak BPJS Kesehatan lebih menyetujui usulan dari Menkeu. Usulan tersebut hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden untuk disahkan.

Tak hanya menaikkan iuran BPJS, Pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi yang menunggak iuran BPJS seperti dipersulit membuat SIM dan Paspor!
Saat ini pemerintah pun tengah membahas mengenai pemberlakukan sanksi bagi yang menunggak iuran BPJS. Hal ini tengah dikaji dan dipertimbangkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Kita sedang susun inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK untuk sanksi pelayanan publik dan medsos. Hampir 4 tahun, kalau tidak bayar terus, tak bisa urus SIM, urus paspor dan kredit bank,” ujarnya di Forum Merdeka Barat, Senin (7/10/2019), dikutip dari CNBC News.
Menurutnya, sanksi ini diharapkan bisa berlaku bukan untuk menyulitkan masyarakat namun untuk meningkatkan kesadaran agar membayar tepat waktu.

Sekarang Anda tidak perlu jauh-jauh untuk membayar iuran BPJS Kesehatan karena Anda bisa menggunakan aplikasi PPOB Nusantara. Selain bisa digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, aplikasi ini juga bisa untuk membayar beberapa tagihan lain seperti tagihan PLN, PDAM, Indihome, Telepon dan masih banyak yang lainnya. Bayar iuran BPJS Kesehatan paling mudah dan hemat pakai aplikasi PPOB Nusantara. Untuk informasi pendaftaran silahkan klik link berikut DAFTAR

Download Aplikasi PPOB Nusantara

× Available from 08:00 to 21:00