14 Jun2017
Written by Media Publish. Posted in Info, Tips Umum
Tidak lama lagi para karyawan, terutama yang beragama Islam, akan menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam PerMenNaKer No 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Secara prakteknya ada Perusahaan yang membagikan THR nya 2 minggu, bahkan sebulan, sebelum Hari Raya.
Mendadak kita punya dana kurang lebih dua kali lipat dibanding biasanya. Mendadak pula banyak tawaran diskon besar-besaran di mana-mana.
Tiba-tiba keinginan membeli barang-barang yang kita mau (bukan yang kita perlu) melonjak. Hal ini dikenal dengan istilah impulsive buying. Keadaan ini membuat THR hilang entah ke mana.
Like this:
Like Loading...