Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Penyelenggaraan sistem elektronik dilaksanakan oleh PSE, meliputi:
  •     PSE lingkup publik; dan
  •     PSE lingkup privat.

PSE lingkup publik adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara.

Sedangkan PSE lingkup privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Pendaftaran PSE

Setiap PSE baik lingkup publik dan privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna sistem elektronik.

Pendaftaran PSE diajukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran PSE mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan peraturan menteri.

Terkait pertanyaan Anda, tata cara pendaftaran PSE diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (“Permenkominfo 36/2014”).

PSE yang dimaksud dalam Permenkominfo 36/2014 terdiri dari PSE untuk pelayanan publik dan PSE untuk non pelayanan publik.

PSE untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, sedangkan PSE untuk non pelayanan publik dapat melakukan pendaftaran.

 

Apa yang dimaksud pelayanan publik itu? Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Berdasarkan penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU 25/2009”), yang dimaksud penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif, meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor lain yang terkait.

 

Kemudian penting diketahui bahwa pelayanan barang dan jasa publik meliputi:

 

  1.     pengadaan dan penyaluran barang publik serta penyediaan jasa publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  2.     pengadaan dan penyaluran barang publik serta penyediaan jasa publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
  3.     pengadaan dan penyaluran barang publik serta penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

PSE untuk pelayanan publik meliputi:

 

  1.     institusi penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga negara dan/atau lembaga pemerintahan dan/atau satuan kerja penyelenggara di lingkungannya;
  2.     korporasi berupa badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau satuan kerja penyelenggara di lingkungannya;
  3.     lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan/atau satuan kerja penyelenggara di lingkungannya; atau

    badan hukum lain yang menyelenggarakan pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan misi negara.

 

Baca juga : Apa perbedaan E-Toll dan E-Money, Berikut ulasannya

 

Kewajiban Melakukan Pendaftaran

 

PSE untuk pelayanan publik yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu korporasi dan badan hukum lain adalah PSE yang memiliki:

  1.     portal, situs atau aplikasi online melalui internet yang dipergunakan untuk fasilitasi penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  2.     sistem elektronik yang di dalamnya terdapat fasilitas pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya secara online melalui jaringan komunikasi data atau internet;
  3.     sistem elektronik yang dipergunakan untuk pemrosesan informasi elektronik yang mengandung atau membutuhkan deposit dana atau yang dipersamakan dengan dana;
  4.     sistem elektronik yang digunakan untuk pemrosesan, pengolahan, atau penyimpanan data yang terkait fasilitas yang berhubungan dengan data pelanggan untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi keuangan dan perdagangan;
  5.     sistem elektronik yang dipergunakan untuk pengiriman materi digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara download melalui portal/situs, pengiriman lewat e-mail, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
Sedangkan PSE lingkup privat meliputi:

 

  1.     PSE yang diatur atau diawasi oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2.     PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

          a.   menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;

           b.     menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

          c.     pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

          d.    menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

          e.   layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau

          f.    pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

 

Meskipun PSE untuk non pelayanan publik tidak disebut wajib melakukan pendaftaran, namun patut diperhatikan Ketentuan Peralihan pada Pasal 102 ayat (1) PP 71/2019, yang menegaskan bahwa pada saat PP 71/2019 mulai berlaku, PSE yang telah beroperasi sebelum diundangkannya PP 71/2019, wajib menyesuaikan diri dalam jangka waktu 1 tahun dengan ketentuan kewajiban untuk setiap PSE baik lingkup publik dan privat melakukan pendaftaran.

Jadi, menurut hemat kami, perusahaan media (dalam konteks ini adalah media online) tidak memenuhi kriteria sebagai PSE lingkup publik atau PSE untuk pelayanan publik, namun dikategorikan dalam PSE lingkup privat.

Kemudian, perusahaan media online tersebut diwajibkan melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna sistem elektronik jika merujuk pada ketentuan peralihan di atas.

Hal serupa juga ditegaskan dalam artikel Pemerintah Akhirnya Perbarui Ketentuan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik bahwa PSE publik dan PSE privat wajib mendaftar sebelum sistem elektronik mereka dapat dipergunakan oleh pengguna.

Syarat Pendaftaran

Sebagai informasi tambahan, pada laman Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam artikel Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pendaftaran sistem elektronik bagi pelaku usaha di bidang portal web dan platform digital dilakukan melalui proses perizinan di sistem online single submission.

Masih dari laman yang sama, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk pendaftaran, antara lain:

  1.     sektor sistem elektronik;
  2.     sub-sektor sistem elektronik;
  3.     jenis sistem (portal web dan/atau platform digital);
  4.     lokasi server;
  5.     deskripsi fungsi dan proses bisnis sistem elektronik; dan
  6.     sertifikat keamanan.

 

PSE yang telah terdaftar bisa dilihat pada laman Direktorat Tata Kelola Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika pada bagian Daftar PSE.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.