Dilansir dari Kumparan – Pemerintah dalam waktu deket berencana melebur kepesertaan BPJS Kesehatan. Untuk BPJS kelas 1,2,3 akan dihapus dan disamakan sesuai standar yang sudah ditetapkan. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bahkan telah menyelesaikan draf paket manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan. Draf tersebut berisi aturan turunan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional.
Sesuai Pasal 19 ayat 2 dalam kebijakan tersebut tertulis bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan. Selanjutnya dalam pasal 23 ayat 4 juga disebutkan peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, akan diberikan pelayanan di rumah sakit berdasarkan kelas standar.
“Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan (kebutuhan dasar kesehatan),” kata Terawan saat diskusi dengan Komisi IX DPR, Kamis (11/6).
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, menjelaskan peleburan kelas 1,2, dan 3 bertujuan untuk kesetaraan pada peserta BPJS Kesehatan.
“Dampaknya ada kesetaraan (antarpeserta BPJS Kesehatan), mengurangi potensi fraud, dan mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan,” kata Tubagus.
Nantinya, standar pelayanan BPJS Kesehatan tersebut juga akan disamakan, termasuk aspek pembiayaan atau iuran yang akan diperhitungkan sesuai Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan suatu kelompok diagnosis. Tubagus menegaskan, saat ini pihaknya masih terus berdiskusi dengan Menkes hingga asosiasi rumah sakit. Harapannya, penerapan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan paling lambat 2022.
“Diterapkan paling lambat 2022. Sudah selesai menetapkan kriteria, termasuk INA-CBGs,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan, kemungkinan kelas standar akan dilakukan secara bertahap di 2022. Pihaknya pun hingga saat ini masih mempertimbangkan pilihan kelas standar setara dengan kelas II atau kelas III.
“Kami akan terus memperbanyak kelas tiga. Tapi sebelum itu kita masih ada opsi untuk ada kelas II. Nanti setelah ini kita akan menindaklanjuti supaya rumah sakit menambah tempat tidur kelas III,” jelas Muhadjir.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan sesuai usulan Komisi IX, kelas standar itu diharapkan bisa dilakukan dengan iuran setara dengan kelas III, bukan pelayanan rumah sakit setara kelas III.
“Pembiayaannya dibuat tidak dengan biaya kelas I dan kelas II. Pembiayaan (kelas standar) dibuat seperti kelas III. Di kelas III itu kita berharap ada peningkatan paket kelas III untuk pelayanannya diperbaiki, diperbagus, dan sebagainya,” ujarnya