Sebuah langkah baru akan dimulai oleh Korlantas Polri pada 1 Juli 2024. Uji coba integrasi kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diimplementasikan di tujuh provinsi: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Penjelasan Resmi dari Korlantas Polri: Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan, nantinya syarat utama yang harus ditunjukkan masyarakat ialah bukti terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Bukti kepesertaan itulah, kata dia, yang nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (satpas) di polda wilayah. “Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” ucap Heru kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan dan mendorong partisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan integrasi ini, diharapkan masyarakat terdorong untuk mendaftarkan diri dan menjaga kepesertaan aktif mereka dalam BPJS Kesehatan.
Proses pembuatan SIM dengan BPJS Kesehatan terbilang mudah. Pemohon cukup menunjukkan bukti kepesertaan aktif JKN, seperti nomor virtual account (VA) pendaftaran, bukti bayar lunas, atau bukti mengikuti program cicilan iuran pada aplikasi JKN. Bagi yang belum terdaftar, petunjuk alur pendaftaran JKN disediakan di layanan SIM, sehingga pemohon dapat mendaftar secara online tanpa perlu ke kantor BPJS.
Skema ini disambut baik oleh beberapa pihak. Menurut Heru Sutopo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, uji coba ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan mendorong partisipasi dalam program JKN.
Namun, beberapa kekhawatiran juga muncul. Salah satunya adalah potensi diskriminasi terhadap masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan. Heru Sutopo menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi pemohon SIM yang belum memiliki BPJS Kesehatan. SIM tetap dapat diproses, namun baru dapat diambil setelah menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam JKN.
Uji coba ini akan berlangsung selama tiga bulan, dari 1 Juli hingga 30 September 2024. Hasil evaluasi dari uji coba ini akan menjadi pertimbangan untuk menentukan kelanjutan kebijakan integrasi BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM di seluruh Indonesia.
Inovasi ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan mendorong partisipasi dalam program JKN. Dengan edukasi yang tepat dan kemudahan akses pendaftaran BPJS Kesehatan, diharapkan kebijakan ini dapat mencapai tujuannya tanpa menimbulkan diskriminasi.
Mari kita tunggu hasil evaluasi uji coba ini dan berharap kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi kesehatan masyarakat Indonesia.