Dilansir dari okezone.com – Untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan listriknya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengeluarkan kebijakan yang diharapkan bisa menjadi solusi. Pasalnya, perhitungan meteran listrik selama masa WFH berdasarkan rata-rata 3 bulan terakhir. Menurut Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono, masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan listrik itu bisa dicicil.

 

“Jadi kami mempunyai perhitungannya. Diprediksi 60% dari kenaikan dicicil selama 3 bulan mulai bulan depan. Sedangkan 40% dari kenaikan dibayarkan pada Juni ini,” ujar dia pada diskusi online, Senin (8/6/2020)

 

Pihaknya juga memahami kondisi para pelanggan dengan angsuran tersebut bisa meringankan. PLN juga memberikan sebuah simulasi. Contohnya tagihan listrik yang biasa dibayar pelanggan yakni Rp1 juta.

 

peluang bisnis anti corona

 

 

“Karena perhitungan rata-rata, yang dibayarkan pelanggan tetap Rp1 juta. Padahal adanya WFH yang harusnya dibayarkan yakni Rp 1,6 juta. Maka, kelebihan sebanyak Rp 600 ribu inilah yang bisa dicicil. Sebanyak 40% dibayar di bulan Juni,” ungkap dia.

 

Maka itu, tutur dia, pelanggan membayar tagihan listrik biasanya Rp1 juta ditambah 40% tersebut. “Seperti saya bayar Juni adalah Rp1 juta ditambah 40% kali kenaikan tadi Rp600 ribu, Rp 240 ribu. Berarti di Juni saya membayar Rp 1.240.000,” ungkap dia. Sedangkan, lanjut dia untuk pembayaran sisanya sebanyak Rp360 ribu atau 60% kenaikan tadi dicicil 3 bulan untuk Juli, Agustus, dan September.

 

“Pemakaian saya di bulan Juli apa adanya berapa, ditambah Rp120 ribu untuk bulan Juli, Agustus, September,” tandas dia.

 

Sebelumnya, banyak warga terkejut dengan tagihan listrinya yang membengkak. Mereka merasa hanya sedikit menggunakan listrik namun tagihannya cukup besar. Akhirnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menjelaskan kenapa tagihan listrik pelanggan bisa melonjak selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rupanya tagihan tersebut akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.

 

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril mengatakan, dengan pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir akibatnya lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan. Kemudian sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya. Saril menjelaskan, lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

 

“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar,” ujarnya.